Attorney & Legal Advisor
Your Trusted Legal Partners
Kantor Advokat dengan wilayah kerja seluruh Indonesia. Kami menyediakan layanan hukum Litigasi maupun Non-Litigasi dengan tim advokat berintegritas, berpengalaman, dan memegang teguh kode etik profesi.
Kantor Advokat Wim Badri Zaki & Partners adalah wadah bagi para Advokat dan Konsultan Hukum yang bekerja bersama sebagai Partners/Rekan, dengan wilayah kerja mencakup seluruh Republik Indonesia.
Kantor ini berpandangan bahwa Hukum merupakan alat untuk memperjuangkan hak di Negara Indonesia. Kami telah membangun kesadaran dan penegakan hak atas hukum di berbagai bidang usaha termasuk perbankan, konstruksi, perkebunan, dan pertambangan.
Akta Pendirian No. 14 · 25 Agustus 2014 · Notaris JEN MERDIN, S.H.
NPWP: WIM BADRI ZAKI / 77.748.790.1-311-000 · SK Domisili No. 511/70/V.15.VI.93/III/2021
Kami melayani klien biasa maupun klien tetap, secara Litigasi (di Pengadilan) maupun Non-Litigasi (di luar Pengadilan).
Sengketa keperdataan, perikatan dan perjanjian, hukum agraria, serta sengketa kepemilikan dan pertanahan.
Pendampingan di kepolisian, kejaksaan, dan persidangan. Meliputi pidana umum (Pidum), pidana khusus (Pidsus), kejahatan korporasi, fraud, cybercrime & cyberlaw.
Hukum perusahaan, perbankan, pasar modal, koperasi, kepailitan, dan arbitrase korporasi.
Pendampingan hukum keluarga, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, serta perkara waris.
Hukum tata usaha negara, administrasi negara, hukum pemerintah desa, konstitusi, dan hak asasi manusia.
Ketenagakerjaan, perlindungan hak buruh, perlindungan anak & perempuan, hak cipta, merk dagang & paten, serta hukum kesehatan masyarakat.
Para advokat kami telah melalui proses rekrutmen khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi, memegang teguh kode etik profesi, jujur, adil, dan dapat diandalkan.
Pendiri dan Managing Partners Kantor Advokat Wim Badri Zaki & Partners yang berdiri sejak 2014. Terdaftar sebagai advokat aktif PERADI DPC Bandar Lampung dengan NIA: 14.00548.
Para advokat yang bergabung di kantor ini sudah melalui proses rekrutmen secara khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi, memegang teguh kode etik profesi, jujur, adil, dan dapat diandalkan serta dipercaya untuk membela kepentingan hukum klien.
Seluruh advokat di kantor ini terdaftar dan berizin dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) — organisasi induk advokat yang diakui secara resmi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kami siap mendengar dan memberikan solusi hukum terbaik. Konsultasi pertama gratis tanpa syarat.